7 Tahun 300 Juta Hukuman Gayus

Gayus Tambunan, siapa di negeri ini yang tidak kenal orang ini. Seorang staf kantor pajak yang sejak 10 bulan yang lalu menjadi artis dadakan karena kasus mafia pajak. Selain kasus mafia pajak, yang menjadi sorotan masyarakat adalah begitu bebasnya Gayus plesiran ke Bali bahkan ke luar negeri padahal dia dalam masa tahananan.
Akhir-akhir ini pun nama Gayus menjadi bahan pembicaraan karena munculnya lagu “Andai Menjadi Gayus”. Lagu yang di ciptakan oleh seorang mantan napi ini terinspirasi karena begitu nikmatnya kehidupan gayus yang berbeda jauh dengan yang dialami sang pencipta lagu. Lagu ini diciptakan untuk menyindir para penegak hukum yang menyalah gunakan jabatannya.
Dan hari ini pun nama Gayus masih tetap menjadi perbincangan. Hal ini terjadi karena vonis yang dijatuhkan hakim kepada dirinya bisa dibilang sangat ringan. Hakim hanya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda 300 juta. Masyarakat sudah tentu kecewa dengan putusan ini. Hukuman ini tak sesuai dengan kesalahan yang dia perbuat.
Lalu masih adilkah hukum di negeri ini?

Incoming search terms:

stafkantorpajak
You can leave a response, or trackback from your own site.

7 Responses to “7 Tahun 300 Juta Hukuman Gayus”

  1. Reza Saputra says:

    ah capek mikirin negara mas, biar Tuhan yang ngurus, he he he

    [Reply]

  2. Yudan F says:

    ben kuapoookk !! sokor :D

    [Reply]

  3. kezedot says:

    dipenjara nyamar sopo lagi y sing ganus ne..hehehe
    salam sahabat

    [Reply]

  4. imroee says:

    akan lebih ringan lagi kalau dia masih berkeliaran di mana2 dan bebas bereksperimen sesuka hati.

    [Reply]

  5. kapan ngono kuwi sadare,, mugi2 dibukak atine,,

    [Reply]

  6. gusse says:

    hmm nangndi2 og gayus, waleh aku ngrungokne.. wedus ku ae ratau diliput lhow.. moso mung bongso kewan koyo gayus ae diliputi tyerus,, jambret. he he he

    [Reply]

  7. ndaroini says:

    hukum itu kan ibarat tombak yang menghujam ke bawah. dia tajam ke bawah tapi tumpul keatas

    [Reply]

Leave a Reply

Designed by NSJ